Oleh : Mukhtar AK
Cek Kosong |
Daftar
Hitam Perbankan selanjutnya disebut DHN = Daftar Hitam Nasional. Sejak di
terapkannya DHN sejak tanggal 1 Juli 2007 yaitu dengan dengan diterbitkannya
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/29/PBI/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang
daftar hitam nasional penarik Cek/ atau bilyet Giro kosong dan Surat Edaran
Bank Indonesia Nomor : 9/13/DASP tanggal 19 Juni 2007 perihal daftar hitam
Nasional Penarik Cek/atau Bilyet Giro Kosong.
APA ITU DHN?
DHN adalah informasi
mengenai identitas pemilik rekening yang melakukan penarikan cek dan/atau
bilyet giro kosong yang berlaku secara nasional.
Penggunaan instrument
cek dan/atau bilyet giro sebagai alat pembayaran di Indonesia masih sangat
diminati khususnya dilihat dari tingginya nilai nominal perputaran cek dan/atau
bilyet giro. Pembayaran dengan menggunakan cek dan/atau bilyet giro ini relatif
aman dan nyaman dibandingkan dengan menggunakan uang tunai. Namun dalam prakteknya
belum dapat dilepaskan dari permasalahan risiko gagal bayar akibat adanya cek
dan/atau bilyet giro yang tidak disediakan dananya secara cukup oleh Penarik1 atau dikenal dengan
nama cek dan/atau bilyet giro kosong.
Secara statistik,
presentase penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong memang relatif kecil,
namun hal tersebut masih tetap merupakan masalah yang harus terus menerus menjadi
perhatian untuk dapat diminimalkan. Upaya penurunan tersebut dilakukan dalam
rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap cek dan/atau bilyet giro sebagai
alat pembayaran dan melindungi kepentingan Pemegang cek dan/atau bilyet giro
dalam menerima pembayaran.
Salah satu upaya
dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mencegah peredaran cek dan/atau bilyet giro
kosong antara lain adalah dengan diberlakukannya kebijakan pengenaan sanksi
yang lebih proposional, baik melalui penetapan kriteria yang lebih ketat maupun
memberikan cakupan efektivitas sanksi yang lebih luas menjadi secara nasional.
APA ITU CEK/BG
KOSONG?
Cek dan/atau bilyet
giro kosong adalah cek dan/atau bilyet giro yang ditunjukkan oleh Pemegang baik
melalui kliring maupun melalui loket Bank secara langsung (over the conter)
dan ditolak pembayarannya atau pemindahbukuannya oleh Bank dengan alasan penolakan.
APAKAH SEMUA PEMILIK REKENING YANG MELAKUKAN
PENARIKAN CEK
DAN/ATAU BILYET GIRO KOSONG MASUK DHN?
Pemilik rekening akan
dicantumkan identitasnya dalam DHN jika :
a. melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang berbeda
sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih dengan nilai nominal masing-masing di bawah
Rp500.000.000,- (lima ratus juta tupiah) pada bank yang sama dalam jangka waktu
6 (enam) bulan; atau
b. melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong 1 (satu)
lembar dengan nilai nominal Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau lebih.
SIAPA YANG MENETAPKAN
IDENTITAS PEMILIK REKENING MASUK DHN?
Pencantuman identitas
pemilik rekening masuk DHN dilakukan oleh Bank Tertarik secara self
assessment.
SIAPA YANG MENERBITKAN
DHN?
DHN diterbitkan oleh
Bank Indonesia c.q. Bagian Kliring Jakarta melalui Sistem Informasi Daftar
Hitam Nasional (DHN), berdasarkan laporan yang dikirim oleh Bank Tertarik
secara online.
KAPAN DHN DITERBITKAN?
a. Cek dan/atau bilyet giro kosong pada Periode-1
yaitu tanggal 1 sampai dengan tanggal 15, disampaikan oleh Bank kepada Bank
Indonesia mulai tanggal 16 sampai dengan paling lambat tanggal terakhir pada
bulan yang bersangkutan, diterbitkan dalam DHN pada tanggal 1 bulan berikutnya.
b. Cek dan/atau bilyet giro kosong pada Periode-2,
yaitu tanggal 16 sampai dengan tanggal berakhirnya pada bulan yang
bersangkutan, disampaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia mulai tanggal 1
sampai dengan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya, diterbitkan dalam
DHN pada tanggal 16 pada bulan yang sama dengan penyampaian laporan ke BankIndonesia.
Jika pada penerbitan DHN pada tanggal 1 atau tanggal 16 adalah
hari Sabtu/Minggu/hari libur nasional maka penerbitan DHN dilakukan pada hari
kerja berikutnya. Ilustrasi Penyampaian Laporan dan Penerbitan DHN
Pengertian Bank
\
P
Pengertian Bank
\
P
Tidak ada komentar:
Posting Komentar