63 characters With Spaces Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya: DAFTAR HITAM NASIONAL

Social Icons

Senin, 15 Desember 2014

DAFTAR HITAM NASIONAL

DAFTAR HITAM NASIONAL (DHN) DALAM PERBANKAN
Oleh  : Mukhtar AK
Cek Kosong
Daftar Hitam Perbankan selanjutnya disebut DHN = Daftar Hitam Nasional. Sejak di terapkannya DHN sejak tanggal 1 Juli 2007 yaitu dengan dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/29/PBI/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang daftar hitam nasional penarik Cek/ atau bilyet Giro kosong dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor : 9/13/DASP tanggal 19 Juni 2007 perihal daftar hitam Nasional Penarik Cek/atau Bilyet Giro Kosong.
APA ITU DHN?
DHN adalah informasi mengenai identitas pemilik rekening yang melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang berlaku secara nasional.

Penggunaan instrument cek dan/atau bilyet giro sebagai alat pembayaran di Indonesia masih sangat diminati khususnya dilihat dari tingginya nilai nominal perputaran cek dan/atau bilyet giro. Pembayaran dengan menggunakan cek dan/atau bilyet giro ini relatif aman dan nyaman dibandingkan dengan menggunakan uang tunai. Namun dalam prakteknya belum dapat dilepaskan dari permasalahan risiko gagal bayar akibat adanya cek dan/atau bilyet giro yang tidak disediakan dananya secara cukup oleh Penarik1 atau dikenal dengan nama cek dan/atau bilyet giro kosong.
Secara statistik, presentase penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong memang relatif kecil, namun hal tersebut masih tetap merupakan masalah yang harus terus menerus menjadi perhatian untuk dapat diminimalkan. Upaya penurunan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap cek dan/atau bilyet giro sebagai alat pembayaran dan melindungi kepentingan Pemegang cek dan/atau bilyet giro dalam menerima pembayaran.
Salah satu upaya dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mencegah peredaran cek dan/atau bilyet giro kosong antara lain adalah dengan diberlakukannya kebijakan pengenaan sanksi yang lebih proposional, baik melalui penetapan kriteria yang lebih ketat maupun memberikan cakupan efektivitas sanksi yang lebih luas menjadi secara nasional.
APA ITU CEK/BG KOSONG?
Cek dan/atau bilyet giro kosong adalah cek dan/atau bilyet giro yang ditunjukkan oleh Pemegang baik melalui kliring maupun melalui loket Bank secara langsung (over the conter) dan ditolak pembayarannya atau pemindahbukuannya oleh Bank dengan alasan penolakan.
APAKAH SEMUA PEMILIK REKENING YANG MELAKUKAN PENARIKAN CEK
DAN/ATAU BILYET GIRO KOSONG MASUK DHN?
Pemilik rekening akan dicantumkan identitasnya dalam DHN jika :
a.   melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih dengan nilai nominal masing-masing di bawah Rp500.000.000,- (lima ratus juta tupiah) pada bank yang sama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; atau
b.   melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong 1 (satu) lembar dengan nilai nominal Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau lebih.
SIAPA YANG MENETAPKAN IDENTITAS PEMILIK REKENING MASUK DHN?
Pencantuman identitas pemilik rekening masuk DHN dilakukan oleh Bank Tertarik secara self assessment.
SIAPA YANG MENERBITKAN DHN?
DHN diterbitkan oleh Bank Indonesia c.q. Bagian Kliring Jakarta melalui Sistem Informasi Daftar Hitam Nasional (DHN), berdasarkan laporan yang dikirim oleh Bank Tertarik secara online.
 
KAPAN DHN DITERBITKAN?
a. Cek dan/atau bilyet giro kosong pada Periode-1 yaitu tanggal 1 sampai dengan tanggal 15, disampaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia mulai tanggal 16 sampai dengan paling lambat tanggal terakhir pada bulan yang bersangkutan, diterbitkan dalam DHN pada tanggal 1 bulan berikutnya.
b. Cek dan/atau bilyet giro kosong pada Periode-2, yaitu tanggal 16 sampai dengan tanggal berakhirnya pada bulan yang bersangkutan, disampaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia mulai tanggal 1 sampai dengan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya, diterbitkan dalam DHN pada tanggal 16 pada bulan yang sama dengan penyampaian laporan ke BankIndonesia.
Jika pada penerbitan DHN pada tanggal 1 atau tanggal 16 adalah hari Sabtu/Minggu/hari libur nasional maka penerbitan DHN dilakukan pada hari kerja berikutnya. Ilustrasi Penyampaian Laporan dan Penerbitan DHN 

Pengertian Bank
\
P

Tidak ada komentar:

Posting Komentar