63 characters With Spaces Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya: BANK

Social Icons

Senin, 15 Desember 2014

BANK

PENGERTIAN BANK
Oleh : Mukhtar AK

Bank Indonesia
Menurut undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 :
“ Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk yang lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak”.

Menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) No. 31 bahwa : Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan(financial Intermeditary) antara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana(surflus unit) dengan pihak-pihak yang memerlukan dana (deficit unit) serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran”.

Menurut A. Abdurrachman dalam artikelnya (2000, 1) memberikan pengertian bank : “Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, bertindak sebagai penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lainnya”.

Menurut Tunggal (1994,2) dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar Akuntansi perbankan memberikan pengertian yang serupa mengenai bank. “Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dari jasa-jasa dalam lau lintas pembayaran dan peredaran uang”.

Dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya bank merupakan suatu lembaga keuangan yang mempunyai fungsi sebagai mediator atau perantara bagi peredaran lalu lintas uang, yaitu dalam bentuk simpanan dan kemudian mengelola dana tersebut dengan jalan meminjamkannya kepada masyarakat.

Jenis Bank dapat dilihat dari berbagai sudut pandang dimana jenis bank itu sendiri menjadi berbeda-beda dan banyak ragamnya. Menurut Susilo (2000) bank berdasarkan fungsinya, kepemilikannya, kemampuan melakukan transaksi valuta asing, penciptaan uang giral dan berdasarkan prinsip operasional.

1.    Jenis Bank berdasarkan fungsinya terdiri dari :
       Bank Sentral, Bank Umum/Bank Komersil, Bank Tabungan, Bank Pembangunan, Bank Umum  
      yang mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
2.    Jenis Bank berdasarkan Kepemilikannya :
       Bank Pemerintah, Bank Swasta Nasional, Bank Asing
3.    Jenis Bank Berdasarkan Penciptaan uang Giral :
       Bank Primer, Bank Sekunder
4.    Jenis Bank Berdasarkan Kemampuan melakukan transaksi Valuta Asing :
      Bank Devisa, Bank Non Devisa

1 komentar:

  1. New Jersey casinos have to wait in at 30 days for - JTG Hub
    The New Jersey 화성 출장마사지 gaming commission says the 포천 출장마사지 company's delayed approach will not 정읍 출장마사지 cost 순천 출장안마 the company more than the original forecast for 논산 출장안마 the

    BalasHapus